Pada pertemuan yang berlangsung di Kementerian P2MI, perwakilan dari Tenhal (PT Ekasanti Jayamulia) diterima secara resmi oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai tantangan yang dihadapi selama proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri serta menyampaikan potensi dan peluang kerja yang tersedia di kawasan Eropa dan Korea Selatan.
“Kementerian kami terus membuka ruang dialog dengan sektor swasta untuk memperluas akses penempatan pekerja migran Indonesia ke pasar kerja global, utamanya Eropa Timur yang menjadi fokus Tenhal,” kata Wamen P2MI.
Dalam diskusi tersebut, pihak Tenhal menyampaikan adanya permintaan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk tahun 2025–2026, yaitu sebanyak 1.500 pekerja, yang akan ditempatkan pada sektor industri di beberapa negara Eropa termasuk Slovakia, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Turki dan Polandia, serta sektor manufaktur di Korea Selatan. Pekerja yang dibutuhkan sebagian besar berasal dari bidang manufaktur, pengelasan, dan operator mesin, yang memerlukan keahlian teknis serta pengalaman kerja internasional.
“Tenhal bisa membantu pemerintah membuka keran penempatan ke sektor-sektor formal yang aman dan terverifikasi,” sambung Wamen P2MI.
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti perubahan skema pembiayaan tenaga kerja oleh negara tujuan. Saat ini, banyak negara Eropa tidak lagi menanggung biaya penempatan CPMI, sementara di sisi lain masih ada persepsi publik di Indonesia bahwa penempatan pekerja migran selalu bebas biaya.
Ibu Wamen menjelaskan bahwa kebijakan bebas biaya hanya berlaku untuk sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga. Sedangkan untuk sektor industri atau skilled worker, pembiayaan seperti tiket dan visa, serta lainnya dibenarkan secara regulasi dengan syarat yaitu jumlah yang jelas.

Selain memaparkan peluang, Tenhal juga menyampaikan berbagai tantangan administratif yang sering dihadapi dalam proses penempatan PMI, serta hambatan yang dialami oleh calon PMI yang telah berada di luar negeri namun belum memiliki kartu PMI. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara legal dan terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Ibu Wakil Menteri memberikan sambutan positif dan menyampaikan bahwa Kementerian P2MI sedang menyusun regulasi baru terkait mekanisme pengajuan dan verifikasi administratif. Peraturan baru tersebut dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi, serta mendukung kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pemerintah dengan pihak swasta seperti Tenhal, serta memberikan kemudahan bagi CPMI yang sedang di luar negeri namun belum memiliki kartu PMI untuk melakukan pendataan dan penerbitan e-PMI.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif untuk memperluas kesempatan kerja luar negeri bagi PMI dan menciptakan sistem penempatan yang lebih efisien dan terintegrasi.